Berbagai Macam Miras. Doc Foto : Brahanews
Kalteng - Sejumlah Pengusaha Sektor Minuman Keras (MIras) menjerit di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng), lantaran terjadinya pungutan yang bertubi-tubi terhadap satu objek usaha yang ditekuninya selama ini berjalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah setempat.
Berdasarkan Perda Nomor: 8 Tahun 2012 tentang Retribusi dan Kontribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Keputusan Bupati Gumas Nomor: 283 Tahun 2012 tentang Retribusi dan Kontribusi Izin Tempat Sub Distributor Minuman beralkohol bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas, dinas/instansi teknis terkait dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat memberlakukan berbagai pungutan terhadap sejumlah Sub Distributor Minuman Beralkohol di wilayah setempat.
Adapun pungutan yang diberlakukan saat mengurus izin/perpanjangan izin diantaranya Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Kebersihan/Persampahan, Retribusi Reklame dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A dan B yang jumlah totalnya nya mencapai Rp. 40-an juta per tahun.
Lebih membuat para pengusaha Miras menjerit saat ini, karena terancam tidak diberikan perpanjangan izin meskipun Retribusi sudah dipenuhi/disetorkan yakni adanya tagihan langsung dari Pemkab terkait kewajiban membayaran Kontribusi yang dirasa sangat memberatkan, karena total tagihan per tahun mencapai Rp. 100 juta. Fantastis memang, karena keuntungan dari hasil usaha “Air Api” tersebut dikatakan Direktur CV. JR-Kar kepada Tim Buser Kalimantan Tengah tidaklah sebesar yang diperkirakan.
Permintaan resmi Kontribusi dimaksud terbukti dari adanya Surat Diskoperindag Gumas Nomor: 510/53/KOPERINDAG/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang meminta para Sub Distributor Minuman Beralkohol yang beroperasi di Gumas untuk memenuhi kewajiban menyetor dana Kontribusi dengan jumlah total masing-masing bervariasi antara Rp. 50 juta hingga Rp. 110 juta.
Surat Tagihan Diskoperindag Gumas juga diperkuat dengan Surat Bupati Gunung Mas Nomor: 510/350/Koprindag/IX/2013 ditanda tangani Wakil Bupati (Periode lalu)-Ar. S.D yang menegaskan agar Kontribusi yang menjadi tanggung jawab para Sub Distributor Minuman Beralkohol itu, segera disetorkan melalui Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Kurun dengan Nomor Rekening: 4.1.2.XX.XX.
“Untuk Retribusi Perizinan seperti Retibusi Parkir, Kebersihan dan Retribusi gangguan kita (PT. JR) sudah dipenuhi dan disetor ke Dispenda dan Retribusi Izin Tempat Penjualan juga sudah disetor ke Diskoperindag dengan jumlah total Rp. 40-an juta. Namun untuk Kontribusi sebesar Rp. 80 juta tidak mampu kita penuhi, sehingga perpanjangan izin kita tidak dikeluarkan. Membingungkan kita bahwa atas satu objek usaha yang kita lakukan, ternyata dibebani banyak kewajiban.” Keluh Kar. Kepada Buser belum lama ini di Palangka Raya.
Tim Buser