Kamis, 19 Maret 2015

Lantaran Terjadinya Pungutan Yang Membengkak, Distributor Miras Gumas Menjerit !!!

Berbagai Macam Miras. Doc                    Foto : Brahanews


Kalteng - Sejumlah Pengusaha Sektor Minuman Keras (MIras) menjerit di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng), lantaran terjadinya pungutan yang bertubi-tubi terhadap satu objek usaha yang ditekuninya selama ini berjalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah setempat.


Berdasarkan Perda Nomor: 8 Tahun 2012 tentang Retribusi dan Kontribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Keputusan Bupati Gumas Nomor: 283 Tahun 2012 tentang Retribusi dan Kontribusi  Izin Tempat Sub Distributor Minuman beralkohol bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas, dinas/instansi teknis terkait dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat memberlakukan berbagai pungutan terhadap sejumlah Sub Distributor Minuman Beralkohol di wilayah setempat.

Adapun pungutan yang diberlakukan saat mengurus izin/perpanjangan izin  diantaranya Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Kebersihan/Persampahan, Retribusi Reklame dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A dan B yang jumlah totalnya nya mencapai Rp. 40-an juta per tahun.

Lebih membuat para pengusaha Miras menjerit saat ini, karena terancam tidak diberikan perpanjangan izin meskipun Retribusi sudah dipenuhi/disetorkan yakni adanya tagihan langsung dari Pemkab terkait  kewajiban membayaran Kontribusi yang dirasa sangat memberatkan, karena total tagihan per tahun mencapai Rp. 100 juta. Fantastis memang, karena keuntungan dari hasil usaha “Air Api” tersebut dikatakan  Direktur CV. JR-Kar kepada Tim Buser Kalimantan Tengah tidaklah sebesar yang diperkirakan.

Permintaan resmi Kontribusi dimaksud terbukti dari adanya Surat Diskoperindag Gumas Nomor: 510/53/KOPERINDAG/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang meminta para Sub Distributor Minuman Beralkohol yang beroperasi di Gumas untuk memenuhi kewajiban menyetor dana Kontribusi dengan jumlah total masing-masing bervariasi antara Rp. 50 juta hingga Rp. 110 juta.
Surat Tagihan Diskoperindag Gumas juga diperkuat dengan Surat Bupati Gunung Mas Nomor: 510/350/Koprindag/IX/2013 ditanda tangani Wakil Bupati (Periode lalu)-Ar. S.D yang menegaskan agar Kontribusi yang menjadi tanggung jawab para Sub Distributor Minuman Beralkohol itu, segera disetorkan melalui Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Kurun dengan Nomor Rekening: 4.1.2.XX.XX.

“Untuk Retribusi Perizinan seperti Retibusi Parkir, Kebersihan dan Retribusi gangguan kita (PT. JR) sudah dipenuhi dan disetor ke Dispenda dan Retribusi Izin Tempat Penjualan juga sudah disetor ke Diskoperindag dengan jumlah total Rp. 40-an juta. Namun untuk Kontribusi sebesar Rp. 80 juta  tidak mampu kita penuhi, sehingga perpanjangan izin kita tidak dikeluarkan. Membingungkan kita bahwa atas satu objek usaha yang kita lakukan, ternyata dibebani banyak kewajiban.” Keluh Kar. Kepada Buser belum lama ini di Palangka Raya.

Tim Buser 

Penembakan !!! Aktivis Anti Korupsi Diburu Polisi, 8 Saksi Diperiksa


 AKBP Aswin Sipayung Sik MH. Doc      

“Belawan - Terus dicari tersangka pelaku penembak aktivis anti korupsi Muktar Effendi(41), telah memeriksa dan meminta keterangan dari 8 saksi terkait kejadian tersebut.”

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aswin Sipayung Sik MH yang diwawancarai usai pemaparan Judi Dindong (jakpot) Di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin(09/03/15) mengaku pihaknya
Terus melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi bahkan menggelar rekontruksi atau reka ulang kejadian disekitar lokasi peristiwa.Dan telah memeriksa 8 saksi diantaranya kepling I jalan pancing Kelurahan Besar ,sejumlah CCTV yang ada dilokasi kejadian, tukang tambal ban maupun pemilik warung disekitar lokasi kejadian.

Sebelumnya Ketua Gerakan Rakyat Brantas Korupsi Sumut(GERBRAKSU)Saharuddin mendesak pihak kepolisian guna mengungkap pelaku penembakan terhadap aktivis Muktar Effendi yang sempat terbaring di RS.Delima Martubung dan menduga teror penembakan terhadap kediamannya dijalan pancing 5 lingkungan 2 gang Iman, Kel.Besar Kec.Medan Labuhan tersebut ada kaitan dengan sejumlah aksi korupsi yang ada di Dinas PU Bina Marga dan Kota Medan Sumatera Utara.
Dan ada 3 hal dugaan teror tersebut terkait pertama korupsi perjalanan Dinas Pemkab Langkat melibatkan mantan ketua DPRD Langkat, kedua masalah penjualan Gedung Juang 45 daerah Sambu Jl.Sutomo Ujung kepada pihak ketiga,dan yang ketiga terkait rencana pelantikan Laskar Anti Korupsi 45 Kota Medan serta pertemuan silaturahmi nasional anak bangsa yang rencananya dihadiri seluruh aktivis seluruh indonesia di sibolangit.

Kejadian Penembakan itu pada hari Minggu(15/02/15) sekitar pukul 01.30 Wib,ketika itu kami hendak pergi kesibolangit dalam rangka pertemuan aktivis seluruh indonesia pada tanggal 20 feb 2015 mendatang, kediamanku didatangi 4OTK bersepeda motor matic sembari pura-pura bertanya.
Para Pelaku langsung secara membabi buta menembaki Muktar Effendi tanpa sempat menjawab.Mungkin sasarannya kepada saya namun waktu itu saya masih berada didalam rumah, akan tetapi wakil ketua GERBRAKSU Muktar Effendi (41) yang ditembaki hingga mengalami luka tembakan dibagian paha dan tangan sebelah kiri, ungkap Saharuddin yang menduga pelaku merupakan penembak bayaran.

Dedi ST - Medan